AKTA NOTARIS PPODP
https://docs.google.com/document/d/1ng3bb8E6sJKziKUca5xggJop6xuIQ38HcBk1Bt5jCaU/edit?usp=sharing
NOTARIS /PPAT
PANTUN PANGGABEAN, SH.,M.Kn
SK.MENKEH DAN HAM R.I No.C-475.HT.03.01-Th.2006,Tanggal 28 Desember 2006
SK.KBPN RI NO.9 – XVII – PPAT – 2008 Tanggal 01 September 2008
Kantor :
Jl.Merdeka No. 66 Dolok Sanggul Telp. (0633) 31790/ Fax. (0633)31790
PENDIRIAN POMPARAN OMPU DIMPUAN PAKPAHAN
(PPODP)
AKTA :..............................................................................................................................................
-21-
NOMOR :..............................................................................................................................................
08 Februari 2019
TANGGAL :.......................................................................................................................................................................
K E T U A : Tn. HOTDI HASINTONGAN PAKPAHAN. -
NAMA :..........................................................................................................................................................
SEKRETARIS : Tn. HORASDEN PAKPAHAN. –
...........................................................................................................................................................
WAKIL SEKRETARIS : Tn. CARLY HENDRA FITON PAKPAHAN. -
...........................................................................................................................................................
BENDAHARA : Tn. BENGET SIREGAR. –
...........................................................................................................................................................
WAKIL BENDAHARA : Tn. SAUT RESTON LUMBAN TORUAN. -
...........................................................................................................................................................
PENDIRIAN POMPARAN OMPU DIMPUAN PAKPAHAN
(PPODP)
Nomor - 21 –
Pada hari ini, Jumat ,tanggal delapan Februari dua ribu sembilan belas (08-02-2019),pukul 10,00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat) Berhadapan dengan saya PANTUN PANGGABEAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Daerah Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan berkedudukan di Doloksanggul, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,tanggal 28-12-2006 (dua puluh delapan Desember dua ribu enam) Nomor C-475.HT.03.01-Th.2006, dengan di hadiri dengan saksi-saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini dan telah di kenal oleh saya,Notaris. . . . .
Tuan HOTDI HASINTONGAN PAKPAHAN, lahir di Pangaribuan, pada tanggal 02-04-1977 (dua april seribu sembilanratus tujuhpuluh tujuh) Warga negara indonesian,pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan Doloksanggul, Kelurahan Pasar Doloksanggul, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Induk kependudukan (NIK): 1212010204770001,
Tuan HORASDEN PAKPAHAN, lahir di sitonong, pada tanggal, 11-01-1971, (sebelas Januari seribu sembilanratus tujuhpuluh satu) Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan Onan Ganjang, Desa sampe Tua, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 121608110710003, tertanggal 07-08-2012, (tujuh agustus duaribu duabelas),
Tuan BENGET SIREGAR, lahir di Sidikalang, pada tanggal,09-10-1970, (sembilan oktober sembilanratus tujuhpuluh), Warga Negara Indonesia, pekerjaan Petani/Pekebun, bertempat tinggal di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan Sijamapolang, Desa Bonandolok I, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 1216070910700002, tertanggal, 20-07-2012 (duapuluh Juli duaribu duabelas)
Menurut keterangan dalam hal ini bertindak :
a. Untuk diri sendiri;
b. Sebagai kuasa Lisan dari dan demikian untuk dan atas nama dan seberapa perlu menguatkan diri guna bertanggung jawab untuk kepentingan,............................................................................................................................
Tuan CARLY HENDRA FITON PAKPAHAN, lahir di Doloksanggul Pada tanggal,24-11-1982, (duapuluh empat November seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Warga Negara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan Sijamapolang, Desa Bonan Dolok I, Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 140804243820007, tertanggal 21-10-2012, (dua puluh satu Oktober duaribu duabelas), pada penghadap telah di kenal oleh saya, Notaris, pada penghadap dalam kedudukannya tersebut diatas menerangkan hendak mendirikan suatu Lembaga demikian dengan tidak mengurangi izin-izin dari pihak berwajib dan tidak bertentangan dengan peraturan peraturan yang berlaku, dengan Anggaran Dasar yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
Lembaga ini bernama “PUNGUAN POMPARAN OMPU DIMPUAN PAKPAHAN”, selanjutnya cukup disebut dengan : “(PPODP)”, berkedudukan untuk pertama kali di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan Sijamapolang, Desa Bonandolok I dan jika diperlukan dapat mendirikan cabang dan atau perwakilan di tempat- tempat lain yang ditetapkan oleh Dewan Pendiri.
W A K T U
PASAL 2
PPODP didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
A Z A S
PASAL 3
PPODP berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan mengimplementasikan dengan Falsafah Dalihan Natolu (Somba Marhula-hula, Manat Mardongan Tubu, Elek Marboru).
BENTUK DAN SIFAT
PASAL 4
PPODP adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat sosial kekeluargaan yang dibentuk sebagai saran/wadah keluarga Ompu Dimpuan Pakpahan.
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 5
Maksud PPODP adalah :
Wadah Pemersatu Bagi Punguan Pomparan Ompu Dimpuan Pakpahan agar selalu hidup rukun dan damai serta dapat saling membantu atas dasar saling asah, asuh, asih (Marsitukkol-tukkolan songon suhat dirobean, marsiaminaminan songon lampak ni gaol).
Sebagai wadah untuk dapat mengenal satu sama lain dan memahami serta menghayati jati diri sebagai suku batak yang terikat kuat dengan etika adat istiadat leluhurnya.
Sebagai wadah pembelajaran untuk saling menghormati, menghargai peran dan status orang lain dalam ikatan keluarga Ompu Dimpuan Pakpahan berdasarkan hirarki yang berlaku dalam jalinan;
Kelahiran (Ruhut-ruhut ni partubu)
Kekeluargaan (Ruhut-ruhut nitutur dan parmargaon) yang berlaku, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adat Batak.
Sebagai wadah untuk mencari solusi bila ada permasalahan pada keluarga anggota khususnya dalam suka dan duka.
Sebagai wadah untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi positif untuk kepentingan dan pembangunan Punguan Pomparan Ompu Dimpuan Pakpahan boru,bere,ibebere)
PASAL 6
Mengingat dan memperhatikan bahwa pusara/hunambor omputta Ompu Dimpuan Pakpahan belum diketahui secara pasti sampai saat ini, maka untuk itu perlu diadakan penelusuran agar dapat diketahui dimana keberadaannya, dan menunjuk dari anggota Pomparan Ompu Dimpuan untuk menelusurinya.
Mencari saudara/keturunan Pomparan Ompu Dimpuan Pakpahan yang masih belum diketahui tarombo/keberadaannya.
PASAL 7
Terwujudnya Punguan Pomparan Ompu Dimpuan Pakpahan boru,bere/ibebere, sebagai salah satu keluarga yang mempertahankan/memelihara rasa kebersamaan dan kepedulian serat solidaritas persaudaraan dengan pemahaman sisada anak, sada boru, sada lulu, sada ulaong.
Terwujudnya Punguan Pomparan Ompu Dimpuan Pakpahan boru,bere/ibebere, sebagai salah satu wadah yang meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) baik dalam rangka memahami, menghayati adat istiadat Batak Toba secara umum dan khusus dengan baik dan benar.
Terwujudnya Punguan Pomparan Ompu Dimpuan Pakpahan boru,bere/ibebere yang handal dan bermartabat sehingga dapat memberi manfaat bagi anggotanya dalam upaya meningkatkan taraf hidup baik dan aspek pendidikan/intelektualitas atau ekonomi, dalam lingkungan masyarakat batak atau lingkungan yang lebih luas.
K E K A Y A A N
PASAL 8
Kekayaan PPODP diperoleh dari :
Sumbangan-sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
Penghasilan-penghasilan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan azas serta tujuan lembaga.
K E P E N G U R U S A N
PASAL 9
Pengurusan “PPODP” ini dipilih dari dan oleh anggota dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Anggota pengurus yang berakhir masa jabatannya dapat dipilih secara berturut-turut sepanjang yang bersangkutan dan mampu melaksana kan tugas dan kewajipan secara baik.
PASAL 10
Susunan pengurus “PPODP” terdiri dari :
Ketua merangkap anggota;
Wakil Ketua merangkap anggota (sesuai kebutuhan);
Sekretaris merangkap anggota;
Bendahara merangkap anggota dalam suatu kegiatan;
Ketua-ketua Petak/Blok kuartier merangkap anggota.
PASAL 11
Punguan mempunyai hak :
Memilih dan dipilih sebagai anggota Pengurus;
Mendapatkan imbalan jasa atau jerih payah yang telah dicurahkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengurus;
Ketentuan yang termuat dalam Pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
PELINDUNG/NASEHAT
PASAL 12
Dewan Pengurus dapat mengangkat seseorang Pelindung atau lebih dan juga seorang Penasehat atau lebih atas persetujuan Dewan Pendiri. Pelindung atau Penasehat memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta kepada Dewan Pengurus dan membimbing Lembaga agar dapat mencapai tujuannya.
KEANGGOTAAN
PASAL 13
Persyaratan dan tata cara menjadi anggota Punguan Pomparan Ompu Dimpuan Pakpahan boru,bere/ibebere :
Anggota Punguan Pomparan Ompu Dimpuan Pakpahan boru,bere/ibebere yang telah berkeluarga;
Anggota keluarga yang lain/dirajahon secara resmi/adat.
PASAL 14
Keanggotaan berakhir karena :
Meninggal dunia;
Mengundurkan diri;
Diberhentikan oleh Dewan Pendiri karena tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 15
Setiap anggota berhak berbicara (menyampaikan ide/gagasan dan pendapat), mengikuti rapat, memilih dan dipilih menjadi pengurus;
Anggota berhak menegur pengurus yang lalai dalam hak dan kewajian sebagai pengurus;
Setiap anggota yang menyelanggarakan paradaton berhak menerima tumpak/ulos pada acara adat yang dimaksud dari Punguan Pomparan Ompu Dimpuan Pakpahan yang bernilai sama;
Ulaon las ni roha, pangolihon anak (hula-hula);
Menerima tumpak Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tambah ulos yang telah di sablon atas nama punguan.
Pamuli boru (hula-hula) menerima ulos yang telah di sablon atas nama punguan.
Pangolihon anak/Pamuli boru (boru,bere/ibebere) menerima ulos yang telah di sablon atas nama punguan;
PASAL 16
Setiap anggota wajib menjunjung tinggi prinsip kesatuan, kekeluargaan, seirama, sepikir dalam punguan dalam ikatan selaku yang bersaudara;
Setiap anggota wajib menjunjung tinggi prinsip dan etika organisasi/punguan serta menjaga nama baik dan martabat punguan;
Setiap anggota tunduk serta taat terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
Setiap anggota wajib membayar iuran secara tertib dan teratur sesuai anggaran rumah tangga:
Uang Pangkal sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
Iuran/Bulanan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh Ribu Rupiah)
Setiap anggota yang menyelenggarakan acara paradaton wajib memberikan hak adat yang sesuai kepada DPP dalam pelaksanaan adat yang diselenggarakan;
Setiap anggota diwajibkan menghadiri rapat yang ditentukan di wilayah masing-masing;
Setiap undangan/informasi (sukacita/dukacita/bencana alam) wajib disampaikan kepada pengurus/koordinator wilayah masing-masing;
Pengurus/koordinator wilayah wajib memberitahukan setiap informasi ke DPP;
DPP wajib memberitahukan/mengumumkan dana masuk/keluar dari kas punguan secara transparan.
PASAL 17
Dewan Pendiri merupakan Dewan Tertinggi dalam PPODP, terdiri dari :
Mereka yang mendirikan Lembaga,
Tokoh-tokoh masyarakat dan/atau pejabat yang menurut penilaian Dewan Pendiri mempunyai minat dan dedikasi dalam pengembangan Lembaga sebagaimana diuraikan dalam maksud dan tujuan lembaga.
Keanggotaan Dewan Pendiri berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota.
Dalam hal anggota Dewan Pendiri mengundurkan diri, maka ia dapat mengusulkan penggantinya dengan syarat-syarat sebagaimana disebut dalam ayat 1 sub b diatas.
Jika pada suatu waktu jumlah anggota Dewan Pendiri menjadi kurang dari jumlah minimum, maka Dewan Pendiri wajib dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan mengadakan rapat untuk mengisi jabatan tersebut.
Keanggotaan Dewan Pendiri berakhir karena :
Meninggal dunia;
Mengundurkan diri;
Dibawah pengampuan;
Di berhentikan berdasarkan keputusan rapat Dewan Pendiri karena perbuatan-perbuatan yang merugikan harta/nama baik Perkumpulan.
Syarat menjadi anggota Dewan Pendiri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENDIRI
PASAL 18
Dewan pendiri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Lembaga, membina dan mengawasi kelangsungan
hidup dari Lembaga dan untuk keperluan tersebut :
Menetapkan garis-garis kebijaksanaan umum dan sasaran dari Lembaga atas inisiatif sendiri atau atas usul Dewan Pengurus;
Mengangkat anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus;
Melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap Dewan Pengurus;
Menerima dan Mengesahkan pertanggungjawaban mengenai usaha dan kegiatan Dewan Pengurus termasuk mengesahkan laporan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan;
Merubah Anggaran Dasar;
Membuat Anggaran Rumah Tangga;
Membubarkan Lembaga;
RAPAT DEWAN PENDIRI
PASAL19
Rapat Dewan Pendiri diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam), bulan untuk membicarakan keadaan Lembaga dan selanjutnya diadakan setiap waktu yang dianggap perlu oleh Dewan Pendiri atas permintaan sekurang-kurangnya 2 (dua), orang jumlah anggota Dewan Pendiri;
Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Pendirian jika Ketua Dewan Pendiri berhalangan atau tidak hadir maka digantikan oleh salah seorang anggota Dewan Pendiri yang ditunjuk oleh rapat;
Untuk dapat mengambil keputusan yang sah, rapat Dewan Pendiri harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga), orang dari jumlah anggota Dewan Pendiri kecuali dalam Anggaran Dasar ini ada peraturan lain;
Dalam hal keputusan yang ditetapkan dalam ayat 3 pasal ini tidak tercapai, maka ketua selambat-lambatnya 14 (empat belas), hari setelah rapat pertama dan rapat baru (yang kedua), dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang diajukan dalam rapat kedua tidak dapat diputuskan dalam rapat pertama dengan tidak lagi mengindahkan jumlah anggota yang hadir dalam rapat;
Semua keputusan diambil dengan suara terbanyak kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini;
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 8 bab ini dalam rapat hanya oleh Dewan Pendiri tiap-tiap anggota berhak untuk mengeluarkan satu suara;
Salah seorang Anggota Dewan Pendiri dapat diwakili secara tertulis dalam rapat hanya oleh anggota Dewan Pendiri lainnya dengan pembatasan bahwa seorang anggota hanya dapat mewakili sebanyak 2 (dua) orang anggota lainnya;
Dalam hal rapat anggota Dewan Pendiri hendak mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menyangkut Dewan Pengurus dalam hubungan ke pengurusan dan kepemimpinan terhadap Lembaga maupun dengan para anggota Dewan Pengurus dalam kedudukannya masing-masing, maka para Dewan Pengurus yang meranggap anggota Dewan Pendiri, tidak mempunyai hak suara didalam mengambil keputusan mengenai hal-hal yang bersangkutan.
S A N K S I
PASAL 20
Setiap anggota/pinompar Ompu Dimpuan Pakpahan yang tidak mendaftar/membayar iuran bulanan tidak berhak menerima anggaran diatas tersebut;
Setiap anggota yang menunggak iuran 1-6 (satu sampai enam) bulan berturut-turut, ditegur pengurus wilayah masing-masing;
Pengurus yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengurus, dapat ditegur atau diberhentikan melalui rapat punguan.
P E N U T U P
PASAL 21
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota sesuai dengan ketentuan yang
akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 22
Selanjutnya diterangkan bahwa :
Untuk pertama kalinya ditentukan susunan Pengurus sebagai berikut :
DEWAN PENASEHAT
Tuan ESMAN PAKPAHAN, lahir di Bonandolok I, pada tanggal 27-03-1941( dua puluh tujuh Maret seribu sembilanratus empatpuluh satu), warga negara Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan Sijamapolang, Desa Bonandolok I, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 1216072703410001.
Tuan SAHALA PAKPAHAN, lahir di Bonandolok, pada tanggal 18-01-1995(delapan belas Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), warga negara Indonesia, pekerjaan petani/berkebun, bertempat tinggal di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan Sijamapolang, Desa Bonandolok I, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 1216071801550001, tertanggal 06 Agustus 2012.
Tuan ROBERT PAKPAHAN, lahir di Bonandolok I,pada tanggal 20-07- 1960 (dua puluh Juli seribu sembilan ratus enam puluh), warga negara Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan Sijamapolang, Desa Bonandolok I, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 1216072007600001, tertanggal 20 Juli 2012.
Tuan JADER PAKPAHAN, lahir di Bonandolok I, pada tanggal 21-09- 1962 (dua puluh satu September seribu sembilan ratus enam puluh dua), warga negara Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan Sijamapolang, Desa Bonandolok I, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 1216072109620002, tertanggal 30 September 2012.
Tuan ASIMAR PAKPAHAN, lahir di Bonandolok, pada tanggal 27-08-1964 (dua puluh tujuh Agustus seribu sembilan ratus enam puluh empat), warga negara Indonesia, pekerjaan petani/berkebun, bertempat tinggal di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan Sijamapolang, Desa Bonandolok I, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Induk (NIK) : 1216072708640002, tertanggal 25 Desember 2012.
Tuan BILPRIK PAKPAHAN, lahir di Bonandolok, pada tanggal 05-04-1970 (lima April seribu sembilan ratus tujuh puluh), warga negara Indonesia, pekerjaan petani/berkebun, bertempat tinggal di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan Sijamapolang, Desa Bonandolok I, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Induk (NIK) : 121607054700002, tertanggal 20 Juli 2012.
Tuan JOLES PAKPAHAN, lahir di Bonandolok, pada tanggal 10-07-1982 (sepuluh Juli seribu sembilan ratus delapan puluh dua), warga negara Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan Sijamapolang, Desa Bonandolok I, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Induk (NIK) : 1216071007820002, tertanggal 20 Juli 2012.
DEWAN PENDIRI
Tuan HOTDI HASINTONGAN PAKPAHAN;
Tuan JADER PAKPAHAN;
Tuan SAHALA PAKPAHAN
Tuan CHARLY HENDRA FITOAN PAKPAHAN;
Tuan HORASDEN SAMOSIR;
Tuan RUDI PAKPAHAN.
DEWAN PENGURUS
KETUA : Penghadap Tuan HOTDI HASINTONGAN PAKPAHAN, tersebut;
SEKRETARIS : Penghadap Tuan HORASDEN SAMOSIR, tersebut;
WAKIL SEKRETARIS : Tuan CHARLY HENDRA FITON, tersebut;
BENDAHARA : Tuan BENGET SIREGAR, tersebut;
ANGGOTA : “PPODP”
OP. SIREHAN PAKPAHAN;
OP. DELLA PAKPAHAN;
OP. GABRIEL PAKPAHAN;
PAK LAMSIHAR PAKPAHAN;
PAK ANDIKA PAKPAHAN;
PAK MARCEL PAKPAHAN;
PAK NATASYA PAKPAHAN;
PAK GABRIEL PAKPAHAN;
PAK DELLA PAKPAHAN;
PAK LASTIAR PAKPAHAN;
PAK KRISTIAN PAKPAHAN;
PAK AULIA PAKPAHAN;
PAK EBEN PAKPAHAN;
PAK FRANKY PAKPAHAN;
PAK ENJEL SIREGAR;
PAK GABRIEL NABABAN;
PAK LAURA SIMAMORA;
SAUT RESTON LUMBAN TORUAN;
CORRY PURBA;
OP. AULIA PAKPAHAN;
OP. CHIKO MUNTHE;
OP. JOY SIMAMORA;
PAK FRANGKY PAKPAHAN;
PAK CINTA PASARIBU;
RIANTO SINAGA;
JOFANKA SIHOMBING;
JHON FERRY SIHOMBING;
PAK CHIKO SIANTURI;
AMRI MUNTHE
MAK TIMMY BR. PAKPAHAN;
PAK DEVI PAKPAHAN;
OP. WILKO PAKPAHAN.
Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta
ini ditandatangani para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris:
Dilangsungkan dengan tiada memakai perubahan,
Menurut akta ini ditandatangani sebagaimana mestinya,
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.
Notaris tersebut,
Komentar
Posting Komentar